Permintaan itu itu dianggap sebagai tindakan berlebihan dan tidak berdasar hukum. Baca:
Permintaan KPK Ke Interpol Cari Sjamsul Nursalim Tidak Berdasar HukumPakar hukum senior, I Gde Pantja Astawa bahkan menyebut KPK telah melakukan tindakan tindakan sewenang-wenang melawan hukum yang dilakukan penguasa. Sebab, bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 huruf b UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Disebutkan dalam ayat tersebut, badan atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila tindakannya bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dia lantas menguraikan bahwa kasus yang menimpa Sjamsul dan Itjih tidak bisa dilepaskan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
“Dalam putusan itu, tegas disebutkan bahwa Syafruddin tidak melakukan perbuatan korupsi, juga tidak terbukti merugikan keuangan negara. Apa yang dilakukan SAT sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan,†ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/11).
Sementara dakwaan perkara ini menyebut Syafruddin melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Sementara Syafruddin dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi.
“Maka mutatis-mutandis Sjamsul dan Itjih juga tidak melakukan perbuatan korupsi,†simpulnya.
Keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga semua harus dapat menerima dan menghormati putusan itu.
Dengan kata lain, sambung gurubesar Universitas Padjadjaran itu, KPK bisa dianggap melawan hukum jika tetap meminta red notice ke Kapolri dan Interpol untuk menangkap Sjamsul dan Itjih.
“Karena bertentangan dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: