Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permintaan KPK Ke Interpol Cari Sjamsul Nursalim Tidak Berdasar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 22 November 2019, 17:04 WIB
Permintaan KPK Ke Interpol Cari Sjamsul Nursalim Tidak Berdasar Hukum
Maqdir Ismail/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis bebas pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Dalam putusan itu, MA secara tegas menyatakan bahwa Syafruddin tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Syafruddin juga tidak terbukti merugikan keuangan negara, sebab apa yang dilakukan dalam masa jabatannya sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajibannya dan melaksanakan perintah jabatan.

Begitu tegas ahli hukum senior Maqdir Ismail menanggapi permintaan KPK kepada Polri dan Interpol untuk menangkap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang menjadi tersangka dalam kasus SKL BLBI.

“Oleh karena dalam perkara SAT yang didakwa bersama-sama dengan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, maka secara mutatis mutandis Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih Nursalim juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/11).

Atas alasan itu, dia menilai bahwa permintaan KPK ke Kapolri dan Interpol merupakan tindakan berlebihan dan tidak berdasarkan hukum. Jika hal itu dilakukan, maka bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan atas nama penegakan hukum.

“Menurut hemat saya, permintaan KPK adalah pernyataan berlebihan dan tidak berdasarkan atas hukum,” tegasnya.

Maqdir lanjut menjelaskan mengenai putusan MA untuk Syafruddin. Dijelaskan bahwa pemberian surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. Dengan kata lain, pihak penerima SKL tidak bisa dikatakan telah melakukan perbuatan pidana.

“Jadi kalau KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA