Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BNN Janji Ungkap Kepala Daerah Penerima Aliran Dana Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Juli 2019, 17:15 WIB
BNN Janji Ungkap Kepala Daerah Penerima Aliran Dana Narkoba
BNN menunjukkan harta sitaan dari para bandar narkoba/RMOL
rmol news logo Badan Narkotika Nasional (BNN) berjanji untuk mengekspose siapapun pejabat daerah yang terbukti menerima aliran dana hasil penjualan narkotika dari para bandar.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko, mengatakan, memang ada kemungkinan aliran dana hasil penjualan narkoba dari 22 bandar yang mengarah ke pejabat daerah. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Aliran kepada para pejabat di daerah kemungkinan bisa saja terjadi. Sedang kami lakukan penyelidikan," ucap Komjen Heru kepada awak media massa di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).

Baca: Tak Hanya ke Luar Negeri, Dana Bandar Narkoba Mengalir Ke Pejabat Daerah

Dia tegas berjanji untuk membongkar dan mempublikasikan identitas pejabat daerah yang menerima aliran dana dari para bandar narkoba.

"Saya janji, jika ada pejabat yang terlibat narkoba atau menerima hasil dari pencucian uang, akan kami ekspose, akan kami ungkap," tegasnya.

Sebelumnya, BNN mengekspose hasil penyitaan aset atau harta milik 22 bandar narkoba yang merupakan hasil penjualan narkoba. Aset yang diamankan sejak Januari hingga Juli 2019 senilai lebih dari Rp 60 miliar.

"Dari hasil pengungkapan, 22 tersangka membuka rekening atas nama anak, istri, dan keluarga. Sebagian tersangka adalah para residivis, pemain lama. Ini merupakan kegiatan bisnis yang menguntungkan karena transaksi narkoba menghasilkan uang yang besar," paparnya.

Aset harta yang diamankan BNN dari 22 tersangka antara lain 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 miliar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 miliar, 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.

Para tersangka dijerat Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA