Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejaksaan Makassar Pertanyakan Penangguhan Penahanan Helmut Hermawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 09 Juni 2023, 23:50 WIB
Kejaksaan Makassar Pertanyakan Penangguhan Penahanan Helmut Hermawan
Helmut Hermawan (baju merah)/Net
rmol news logo Kejaksaan Negeri Makassar mempertanyakan cepatnya proses penangguhan penahanan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Helmut Hermawan, sebelumnya mengaku memiliki riwayat penyakit. Sehingga, mendapatkan penangguhan pada tanggal 7 Juni 2023 dari yang sebelumnya dibantarkan pada tanggal 24 Mei 2023.

Pihak Kejaksaan Negeri Makassar mempertanyakan klaim Helmut Hermawan dengan mengirimkan sebuah surat kepada Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital pada tanggal 6 Juni tahun 2023.

Surat dengan nomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 dan ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, berisi pertanyaan terkait keterangan kondisi kesehatan pasien atas nama Helmut Hermawan Bin Dury Abdurahman.

“Kami meminta kepada Saudara untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan Pasien/Terdakwa Helmut Hermawan dan berapa lama masa pemulihan," bunyi surat itu, dikutip Jumat (9/6).

Kejaksaan Negeri Makassar juga mempertanyakan, kemungkinan Helmut untuk mengikuti persidangan secara tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Makassar.

"Atau hanya bisa dimungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk menghadiri persidangan secara virtual," sambungnya.

Dalam surat tersebut disebut bahwa informasi terkini tersebut penting bagi Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan laporan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa tersebut.

Surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Makssar ini sendiri menindaklanjuti surat dengan Nomor : 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.

Adapun langkah Helmut yang memeriksakan kesehatan dirinya ke rumah sakit swasta untuk penangguhan penahanan tidak dibenarkan secara hukum.

Merujuk putusan Mahkamah Agung melalui SEMA 4/2016 disebutkan bahwa manakala terdakwa tidak pernah hadir di sidang Pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.

Helmut Hermawan ditangkap Polda Sulawesi Selatan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri dengan dugaan menyampaikan keterangan palsu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA