Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Para Tersangka Peredaran Sabu Jaringan Teddy Minahasa Dieksekusi ke Lapas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 09 Juni 2023, 13:37 WIB
Para Tersangka Peredaran Sabu Jaringan Teddy Minahasa Dieksekusi ke Lapas
Linda Pudjiastuti alias Mami Linda tiba di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu/Ist
rmol news logo Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan para tersangka kasus peredaran Narkoba jaringan Teddy Minahasa ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pemindahan dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.

Artinya, saat ini para tersangka menyandang status terpidana kasus peredaran narkotika.

Untuk Linda, Kejari Jakbar mengirim ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu, Kamis (8/6).

"Iya benar (di Lapas Pondok Bambu)," kata Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).

Sementara keempat terdakwa lainnya dieksekusi ke dua Lapas berbeda.

"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba, sementara Janto dan M Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang," kata Iwan.

Sedangkan dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara, masih mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA