Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Dijebloskan KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 Juni 2023, 13:39 WIB
Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Dijebloskan KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru
Penyerahan Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra ke Rutan Klas I Pekanbaru/Ist
rmol news logo Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dalam perkara suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra ke Rutan Klas I Pekanbaru, Kamis (8/6).

"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sejak tahap penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (8/6).

Selain itu, kata Ali, Andi Putra juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Hukuman itu merupakan hasil dari putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis Andi dari pidana penjara 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun.

Di mana, pada tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Pekanbaru, Andi divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Andi dipidana penjara selama 8,5 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA