Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siap Dihukum, Luhut: Saya Seorang Perwira TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 08 Juni 2023, 12:59 WIB
Siap Dihukum, Luhut: Saya Seorang Perwira TNI
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Kesaksian diberikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadapnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Luhut tampak duduk tegap saat bersaksi dalam sidang terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar, Kamis (8/6).

"Saya seorang perwira TNI, Perwira Kopassus, saya tidak mengingkari apa yang saya lakukan," kata Luhut di hadapan Majelis Hakim.

Luhut lantas menegaskan, siap dihukum jika kesaksiannya salah. "Dan saya akan berikan kesaksian itu, dan saya siap dihukum, saya siap dikonfrontir kalau saya memang salah," sambungnya.

Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana dan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata "Lord" yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA