Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Kali Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Bisa Dijemput Paksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 Juni 2023, 02:23 WIB
Dua Kali Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Bisa Dijemput Paksa KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Untuk kedua kalinya, Hakim Agung Prim Haryadi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil, KPK pun membuka peluang melakukan panggil paksa Prim Haryadi untuk menjadi saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sedianya Prim Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (7/6). Namun, Prim tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Terkait dengan pemanggilan Hakim yang hari ini dijadwalkan tetapi belum bisa hadir, nah apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya sesuai ketentuan UU, bisa," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (7/6).

Alex meyakini, Prim Haryadi sangat paham dengan KUHAP, bahwa saksi bisa dihadirkan secara paksa jika tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir," kata Alex.

Alex mengaku, dirinya belum mengetahui alasan ketidakhadiran Prim Haryadi. Akan tetapi KPK pasti akan kembali memanggil Prim untuk ketiga kalinya.

"Dan umumnya kalau pemanggilan ke para Hakim Agung tersebut, kita akan tembuskan ke Ketua MA juga, agar Ketua MA itu memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir, biasanya seperti itu pemanggilan yang kita sampaikan ke MA," pungkas Alex.

Dalam perkara suap di MA ini, KPK resmi umumkan dua tersangka baru pada Selasa (6/6). Yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Namun demikian, KPK baru menahan tersangka Dadan pada Selasa (6/6). Dalam waktu dekat ini KPK akan kembali memanggil Hasbi untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan upaya paksa penahanan.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA