Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Natalia Rusli Duga Ada Keraguan dari JPU Saat Sidang Tuntutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 06 Juni 2023, 22:57 WIB
Kuasa Hukum Natalia Rusli Duga Ada Keraguan dari JPU Saat Sidang Tuntutan
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara/RMOL
rmol news logo Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Natalia Rusli dinilai ragu dan belum sesuai dengan pokok perkara.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara dalam menanggapi tuntutan terhadap kliennya atas kasus penipuan kornan Indosurya Rp 45 juta selama 1 tahun 3 bulan.

Adapun alasan Deolipa Yumara menduga JPU ragu-ragu membacakan tuntutan dalam perkara ini karena dalam pembuktian perkara ini justru keterangan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dari pihak JPU sangat meringankan kliennya.

"Secara garis besar juga pembuktian mengenai penipuannya di mana? Natalia ini dianggap bukan adkovat tidak terbukti karena dia adalah advokat, sudah disumpah dan sudah diangkat jadi advokat," kata Deolipa.

Terlebih, pengakuan saksi ahli dalam sidang beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa seseorang bisa dinyatakan sebagai pengacara berdasarkan SK dari organisasinya.

"Unsur dia bukan advokat tidak terpenuh, nah terkait dengan ini tentutnya karena jaksa menuntut, kita pengacara membela (menyiapkan pledoi)," katanya.

Apalagi, Deolipa menambahkan dalam perkara ini Natalia Rusli sudah beritikad baik untuk kembalikan uang Verawati Sanjaya, dari hal ini unsur penggelapan seharusnya tidak terpenuhi.

"Itu juga sebenarnya bukan uangnya si pelapor, tapi uang jasanya si Natalia Rusli karena dia bertindak sebagai kuasa hukum, tentu namanya jasa pengacara," katanya.

Sementara itu, Natalia Rusli tak menganggap serius atas tuntutan tersebut.

"Saya bakal bacakan pledoi saya," kata Natalia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA