Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersandung Kasus Penipuan, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 06 Juni 2023, 21:44 WIB
Tersandung Kasus Penipuan, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Natalia Rusli/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara terkait kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Natalia Rusli dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6).

Dari tuntutan tersebut, JPU menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan.

JPU menilai terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya, dan terdakwa juga terkesan berbelit-belit dalam persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," kata JPU.

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dengan nilai Rp 45 juta.

Atas kejadian tersebut, Natalia dilaporkan oleh korban bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.

JPU pun mendakwa Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan melanggar dua pasal dalam KUHP, yakni pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA