Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakai Rompi Tahanan, Mantan Komisaris Wika Dadan Tri Yudianto Langsung Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Juni 2023, 20:51 WIB
Pakai Rompi Tahanan, Mantan Komisaris Wika Dadan Tri Yudianto Langsung Ditahan KPK
Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY)/RMOL
rmol news logo Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Dadan sudah mengenakan rompi tahanan KPK, Selasa malam (6/6).

Artinya, KPK sebentar lagi akan mengumumkan secara resmi bahwa Dadan bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA