Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasdem Persilahkan Johnny G Plate Ajukan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 06 Juni 2023, 08:24 WIB
Nasdem Persilahkan Johnny G Plate Ajukan Praperadilan
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali/Net
rmol news logo Mantan Menkominfo Johnny G Plate yang ditahan karena kasus base transceiver station (BTS) bakal mengajukan gugatan praperadilan. Rencana itu direspons cepat DPP Partai Nasdem.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat keadilan. Apalagi bila pada proses penetapan tersangka dirasa ada kejanggalan dan kesalahan.

"Praperadilan itu hak setiap warga negara dan diatur serta dilindungi UU. Siapapun berhak mengajukan praperadilan," kata Ahmad Ali, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).

Menurut dia, yang berhak mengajukan praperadilan adalah pihak yang dijadikan tersangka (Johnny G Plate) dan keluarga. Partai NasDem secara kelembagaan tidak memiliki hak dan legal standing.

"Dalam hal praperadilan ini DPP Partai NasDem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu hak individu. Kalau mau menggunakan itu, ya monggo, kita serahkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Bagi dia, dalam kasus dugaan korupsi BTS itu yang tahu persis Johnny Plate sendiri. Sehingga, jika merasa ingin menggunakan haknya, dipersilakan.

Anggota Komisi III itu juga mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga terkait kasus itu.

"Siapa yang menikmati siapa, siapa yang mendapatkan aliran, harus dibuka secara terang benderang. Kita tidak mau kasus ini seperti yang dikatakan orang, bahwa tidak lepas dari urusan politik,” tuturnya.

Untuk itu, agar kasus ini tidak menjadi persepsi yang liar di publik, Ali meminta Kejaksaan membuka lebih luas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Ketua umum sudah menyatakan mendukung proses hukum di Kejagung. Artinya, kita mendorong Johnny Plate untuk bisa menjadi justice collaborator (JC), membantu Kejaksaan," demikian Ahmad Ali.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA