Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 7,4 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 01 Juni 2023, 23:36 WIB
Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 7,4 M
Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir jadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada/Ist
rmol news logo Tiga komisoner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2020, yang merugikan negara Rp 7,4 miliar.

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), dan saudari K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).

Kasi Intel Kejari Ogan Ilit, Ario Apriyanto Gopar menyebut penetapan tersangka usai penyidik dari Kejari Ogan Ilir memeriksa sebagai saksi.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan," kata Ario seperti diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/6).

Setelah diperiksa, berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara serta laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam mengelola dana hibah.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik akan menyita aset-aset yang disinyalir berhubungan dengan tindakan korupsi di kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Kini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA