Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap di MA, KPK Panggil Hakim Agung dan Hakim Tinggi Pengadilan Militer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 31 Mei 2023, 11:31 WIB
Kasus Suap di MA, KPK Panggil Hakim Agung dan Hakim Tinggi Pengadilan Militer
Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Hakim agung Mahkamah Agung (MA) hingga hakim tinggi Pengadilan Militer Jakarta dipanggil KPK, terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hari ini, Rabu (31/5), tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi, bertempat di KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saksi-saksi yang dipanggil di antaranya Dody W Leonard Silalahi (jaksa), Bagus Dwi Cahya (TNI), Kolonel Hanifan Hidayatullah (hakim tinggi Pengadilan Militer Jakarta), Danil Afrianto (TNI AD penugasan pada MA), dan Prim Haryadi (hakim agung MA).

Dalam perkara itu KPK sudah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan Dadan Tri Yudianto (swasta). Keduanya telah diperiksa sebagai tersangka Rabu (24/5). Namun hingga kini belum ditahan.

KPK telah mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Selasa (9/5). Sedang tersangka Dadan telah dicegah sejak 12 Januari 2023.

Sebelumnya KPK menetapkan 15 tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (hakim agung MA), Gazalba Saleh (hakim agung MA), Prasetio Nugroho (hakim yustisial), Edy Wibowo (hakim yustisial), Redhy Novarisza (staf hakim agung Gazalba), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial MA).

Selanjutnya Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA), Nurmanto Akmal (PNS MA), Albasri (PNS MA), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara), Heryanto Tanaka (debitur), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (debitur), dan Wahyudi Hardi (Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA