Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 Mei 2023, 17:22 WIB
Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Windy Idol bantah terlibat kasus suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan/RMOL
rmol news logo Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol membantah terkait dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Bantahan itu disampaikan langsung Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan selama 6 jam lebih sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.45 WIB, Senin (29/5).

"Perkara itu, tentang yang kasus MA itu, tanya saja ke KPK langsung. Yang pasti saya sama sekali sedikitpun satu persen enggak ada terkait sama kasus ini," ujar Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (29/5).

Windy juga membantah dirinya disebut sebagai penghubung dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Mohon tanya ke penyidik saja, yang pasti 100 persen saya tidak ada ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubung, lah apa? Mohon tolong jangan zalim sama saya gitu, saya punya keluarga, saya mohon pikirin perasaan saya lah, saya punya keluarga," tutur Windy.

Windy pun turut merespon soal dirinya dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak Kamis (12/1) hingga Rabu (12/7).

"Iya saya juga enggak ngerti kenapa dicekal. Saya memang ada rencana ke luar negeri pada saat itu, dan itu pada saat hari saya harus jadi saksi. Terus karena saya harus ke luar negeri, jadi saya izin enggak bisa sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa kooperatif dengan KPK, dan karena memang ini kan kasus yang besar gitu, kan saya dibutuhkan untuk menjadi saksi, jadi saya dicekal deh," pungkas Windy.

Dalam perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta. Keduanya telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu (24/5). Namun, kedua tersangka tersebut belum dilakukan upaya paksa penahanan oleh KPK.

Namun KPK telah mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan, juga telah dicegah sejak 12 Januari 2023. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA