Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Bupati Muhammad Adil, KPK Panggil Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 Mei 2023, 11:38 WIB
Kasus Suap Bupati Muhammad Adil, KPK Panggil Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar/Net
rmol news logo Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (29/5), tim penyidik memanggil delapan orang sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (29/5).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Asmar dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Kemudian 7 PNS Pemkab Kepulauan Meranti yaitu Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Pratama.

KPK pada Jumat malam (7/4) secara resmi menetapkan 3 dari 28 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka. Yaitu Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024; Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; dan M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Tiga orang tersebut terlibat dalam tiga kluster perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023; dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah; dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta pada Kamis (6/4), KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dalam perkembangannya, KPK melakukan pencegahan terhadap 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 10 Mei 2023.

Sepuluh orang yang dicegah terdiri dari 8 orang pegawai BPK Perwakilan Riau, yakni Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian. Dan dua orang swasta, yaitu Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA