Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 26 Mei 2023, 00:40 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Rektor Unila Karomani usai menjalani persidangan/RMOLLampung
rmol news logo Mantan Rektor Unila Karomani mendapatkan vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada sidang yang berlangsung hampir 5 jam dan selesai Kamis malam (25/5).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat maghrib. Kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55.

Sebelum memutuskan hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, di antaranya sebagai seorang rektor, Karomani tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Karomani berlaku sopan selama persidangan serta tidak pernah dihukum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa  dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap terdakwa divonis 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara dan uang penganti sebesar 8 miliar 75 juta rupiah, bila tidak dibayar akan disita hartanya, bila tidak cukup ditambah hukuman dua tahun penjara," kata Lingga Setiawan dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Pengacara terdakwa Karomani, Ahmad Handoko, menanggapi keputusan atau vonis hakim menyatakan pikir-pikir.

"Kami menghormati kepututasan majelis hakim dan atas vonis itu kami menyatakan pikir pikir,"ujarnya

Adapun vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta 10 ribu dolar Singapura. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA