Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seperti Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto juga Tidak Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Mei 2023, 18:13 WIB
Seperti Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto juga Tidak Ditahan KPK
Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto/RMOL
rmol news logo Nasib Dadan Tri Yudianto sama persis dengan yang dialami Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton itu juga tidak ditahan tim penyidik KPK usai diperiksa selama 6 jam lebih.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Dadan sudah hadir dan mulai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 10.50 WIB, Rabu (24/5). Dadan baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.19 WIB.

"Tanya sama penyidik saja ya," singkat Dadan kepada wartawan, Rabu sore (24/5).

Setelah itu, tak satu patah kata pun yang keluar dari mulut Dadan hingga naik ke mobilnya yang telah menunggu di depan Gedung Merah Putih KPK.

Beberapa menit sebelumnya, Hasbi Hasan juga telah keluar dan selesai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 17.00 WIB. Hasbi juga irit bicara saat disodori berbagai pertanyaan, termasuk soal pemberian mobil mewah dari Dadan.

"Sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik, ya silakan saja, saya enggak mungkin memberikan statement apapun," kata Hasbi.

Dadan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Sementara itu, KPK telah mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan, juga telah dicegah sejak 12 Januari 2023. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA