Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sedang di Luar Kota, Alasan Brigita Manohara Tidak Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Mei 2023, 11:29 WIB
Sedang di Luar Kota, Alasan Brigita Manohara Tidak Penuhi Panggilan KPK
Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara/Net
rmol news logo Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara tidak akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini, Rabu (24/5). Sedianya, dia akan diperiksa dalam kasus kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Brigita mengaku sedang berada di luar kota. Kabar dirinya berhalangan hadir tersebut juga sudah disampaikan ke KPK.

"Nggak (hadir). Dari awal diinfokan Senin akan dipanggil, aku sudah konfirmasi nggak bisa datang. Karena aku masih di luar kota," ujar Brigita melalui pesan singkat, Rabu siang (24/5).

Brigita mengaku, dirinya akan berada di luar kota hingga Senin (29/5). Untuk itu, dia menunggu panggilan selanjutnya dari tim penyidik KPK.

"Aku ikutin proses ya sebagai warga negara yang baik," pungkas Brigita.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri sempat mengatakan bahwa hari ini tim penyidik memanggil dua orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (24/5).

Kedua saksi yang dipanggil, yaitu Reyhan Khalifa selaku wiraswasta, dan Brigita P. Manohara selaku karyawan swasta.

Brigita sebelumnya sudah diperiksa dua kali sebagai saksi, yakni pada Senin 25 Juli 2022 dan Jumat 29 Juli 2022. Pada dua pemeriksaan itu, Brigita dicecar soal aliran uang dari tersangka Ricky Ham.

Brigita juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta pada Selasa 26 Juli 2022 ke rekening penerimaan KPK. Uang itu diakuinya berasal dari Ricky Ham atas profesinya sebagai Presenter TV dan juga konsultan.

Dalam perkara ini, nilai aset yang disita KPK sudah mencapai Rp 30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2), setelah ditangkap pada Minggu (19/2), usai buron selama tujuh bulan. Uang yang diduga diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA