Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

174.298 KM Jalan di Indonesia Rusak, KPK Temukan Titik Rawan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 23 Mei 2023, 15:30 WIB
174.298 KM Jalan di Indonesia Rusak, KPK Temukan Titik Rawan Korupsi
Ilustrasi Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Sebanyak 31 persen atau 174.298 kilometer jalan di Indonesia mengalami rusak dan rusak berat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan titik rawan korupsi pada penyelenggaraan jalan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kondisi jalan di Indonesia menjadi perhatian masyarakat.Faktanya kata Ali, masih banyak ditemukan jalan rusak berat yang membuat masyarakat kesulitan untuk mengaksesnya.

Ali mengungkapkan, data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, dari 546.116 KM jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten-kota di Indonesia, 174.298 KM jalan mengalami rusak dan rusak berat, atau sekitar 31 persen.

"Sisanya, 139.174 KM jalan dalam kondisi sedang dan 232.644 KM jalan dalam kondisi baik," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/5).

Ali menjelaskan, data tersebut memperlihatkan bahwa jalan dengan kondisi baik belum menyentuh angka 50 persen. Padahal kata Ali, jalan yang berfungsi dengan baik dapat berkontribusi menurunkan biaya produksi hingga distribusi barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, jelas Ali, jalan juga dapat meningkatkan mobilitas warga dan menarik investor untuk peningkatan daya saing dan penggerak roda ekonomi Indonesia.

Catatan KPK, capaian pembangunan kondisi jalan nyatanya tidak selaras dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan pemerintah setiap tahunnya. Pada tahun 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digelontorkan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan jalan, sebanyak Rp 125,18 triliun.

"Sedangkan di tahun sebelumnya, pagu anggaran yang diberikan mencapai Rp 143,5 triliun (2021) dan 125,9 triliun (2022)," jelas Ali.

Ali menerangkan, anggaran besar yang dikeluarkan untuk pembangunan jalan justru dijadikan lahan basah tindak pidana korupsi. Hal itu dibuktikan lewat beberapa kasus korupsi terkait pembangunan infrastruktur jalan yang telah ditangani oleh KPK dalam rentang tahun 2015 hingga 2022.

Di antaranya, kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2022, melibatkan suap terkait proyek pembangunan jalan. Pada 2017, terjadi suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Provinsi Papua.

Selanjutnya, pada 2016, yakni suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat; serta modus berupa pengusulan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dalam kegiatan pekerjaan konstruksi jalan Werinama-Laimu.

"KPK pun telah melakukan Kajian Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Jalan periode 2017, yang difokuskan pada pembangunan dan preservasi jalan," kata Ali.

Temuan kajian kata Ali, menunjukkan bahwa kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan curang oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus atau pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan.

Ali pun membeberkan titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan jalan, serta membeberkan rekomendasi berdasarkan kajian KPK.

Yang pertama, pada tahap perencanaan dan anggaran. Korupsi pada taha tersebut meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum (PU), penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee.

Mengatasi permasalah itu kata Ali, KPK merekomendasikan Kementerian PUPR membuat regulasi yang mengatur kepatuhan perencanaan. Kementerian PUPR diminta membuat regulasi tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur diluar tusi PUPR; serta perlu membangun manajemen perubahan pada sistem perencanaan anggaran agar terintegrasi dan transparan.

Selanjutnya pada tahap perencanaan teknis. Korupsi pada tahap ini meliputi kolusi. Di mana, hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan teknis Detail Design Engeneering (DED) yang tidak detail, dan peningkatan harga atau markup dalam estimasi biaya Engineering Estimate (EE) yang rawan suap.

Rekomendasi KPK, Kementerian PUPR membuat sistem informasi jasa konstruksi, melakukan akreditasi ulang asosiasi existing; serta Kementerian PUPR bersama asosiasi dan LPJK menegakkan standarisasi sertifikasi dengan melibatkan BNSP.

Kemudian pada tahap pra pembangunan. Korupsi pada tahap tersebut meliputi markup HPS yang menyebabkan biaya tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas konstruksi, pemenangan terhadap kontraktor tertentu, serta memanipulasi syarat lelang.

KPK pun merekomendasikan agar pemerintah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang independen dan profesional; Kementerian PUPR perlu membangun data base harga satuan dan nilai kontrak; serta meminta Kementerian PUPR menyusun e-katalog Sektoral untuk pekerjaan berulang.

Lalu pada tahap pembangunan. Korupsi pada tahap itu meliputi manipulasi laporan pekerjaan, pekerjaan infrastruktur fiktif, dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak. Mengatasi masalah ini, KPK merekomendasikan agar Kementerian PUPR membuat kebijakan dalam menegakkan independensi Konsultan; serta perlu dibuatnya regulasi tentang pertanggungjawaban dalam hal keteknikan dan keuangan.

"KPK juga mengajak masyarakat sebagai penerima manfaat dari pembangunan nasional, juga turut memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut. Agar hasilnya memberikan dampak positif yang nyata bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat, dengan salah satu prasyaratnya tentu tidak adanya praktik-praktik korupsi yang bisa mendegradasi kualitas pembangunan nasional kita," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA