Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal Dicecar KPK Soal Kerja Sama dan Pemberian Uang ke Andhi Pramono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 23 Mei 2023, 11:44 WIB
CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal Dicecar KPK Soal Kerja Sama dan Pemberian Uang ke Andhi Pramono
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL
rmol news logo CEO RNR Group, Erick Muhammad Henrizal, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kerja sama bisnis hingga pemberian uang gratifikasi kepada Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Erick yang merupakan pengusaha di bidang jasa cargo, ekspor-impor, dan transportasi.

"Senin (22/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Erick Muhammad Henrizal (CEO RNR Group)," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (23/5).

Ali menjelaskan, Erick didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Andhi Pramono.

"Di samping itu, didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," pungkas Ali.

Pada Senin (15/5), KPK resmi meningkatkan proses terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, Andhi Pramono menerima uang sebesar Rp 30 miliar.

Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael menjadi tersangka setelah diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA