Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Temukan Modus Korupsi di Sektor Keuangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Mei 2023, 22:19 WIB
KPK Temukan Modus Korupsi di Sektor Keuangan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Pertemuan Nasional BPD seluruh Indonesia dengan KPK dan OJK, di Jakarta (22/5)/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berbagai modus korupsi dapat ditemukan di sektor keuangan atau perbankan. Bukan hanya pada skala nasional, modus korupsi serupa tak jarang dihadapi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, hingga saat ini, korupsi masih menjadi tantangan besar bangsa Indonesia. Fakta menunjukkan, pegawai dan korporasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi subjek yang rentan akan tindak pidana korupsi.

“Bank daerah itu menjadi motor penggerak ekonomi dan pembangunan di daerah,” ujar Alex dalam Pertemuan Nasional BPD seluruh Indonesia dengan KPK dan OJK, di Jakarta (22/5).

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Komisioner OJK, jajaran direksi Asbanda, dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK. Alex membeberkan, sejumlah modus korupsi yang ditemukan di sektor keuangan. Yaitu, penyalahgunaan kredit yang menguntungkan pihak tertentu, jaminan kredit fiktif, dan fee perbankan terkait dengan penempatan deposito kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Selain itu kata Alex, terdapat modus korupsi lain, seperti adanya fasilitas gratifikasi berupa kartu kredit atau fasilitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, pencucian uang atas tindak pidana korupsi, fee perbankan kepada Bendahara di kementerian/lembaga/pemerintah, penempatan asuransi atas perolehan tindak pidana korupsi, fee atas asuransi kredit, hingga fee atas klaim asuransi.

Untuk itu, Alex mengingatkan, dari sisi risiko, perbankan memiliki banyak sekali benteng, seperti SOP dan aturan yang bersifat lokal maupun internasional. Oleh karena itu, seharusnya korupsi dapat dicegah.

“Namun jika ada pejabat yang tergelincir, artinya pengawasan internal tidak berjalan,” kata Alex.

Alex menjelaskan, pentingnya pengawasan internal dan pengaturan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai daerah dapat melalui BPD. Sehingga, BPD dapat menjadi pengendali sentral keuangan daerah dan mengontrol serapan APBD.

"Selain itu, penting juga dilakukan sinergitas dengan BUMD," pungkas Alex. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA