Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

4 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Mei 2023, 11:50 WIB
4 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Dipanggil KPK
Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Empat tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (PKM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, hari ini, Senin (15/5), tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan.

Keempat tersangka yang dipanggil sebagai saksi, adalah Richard Cahyanto selaku General Manager PT Primalayan Teknologi Persada; April Churniawan selaku VP Operation PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero); Ivo Wongkaren selaku Ketua tim penasehat PT Primalayan Teknologi Persada; dan Roni Ramdani selaku Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada.

Seperti diberitakan, Rabu (15/3), KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran Bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020 di Kemensos. Akan tetapi KPK belum membeberkan identitas para tersangka dan konstruksi perkara.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, KPK telah menetapkan enam tersangka yang diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah, yakni Kuncoro Wibowo selaku mantan Dirut PT BGR, yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023.

Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR, Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.

Keenam orang itu juga telah dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri, agar para tersangka dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai jadwal yang ditentukan.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA