Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Andi Arief, KPK Minta Bantuan Soal Aliran Sumbangan Ricky Ham Pagawak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Mei 2023, 11:39 WIB
Kata Andi Arief, KPK Minta Bantuan Soal Aliran Sumbangan Ricky Ham Pagawak
Andi Arief usai dimintai keterangan penyidik KPK/RMOL
rmol news logo Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief, mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran dana ke kader Demokrat yang diduga berasal dari kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Andi Arief, usai menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam sejak pukul 09.39 WIB hingga pukul 11.13 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav, 4, Setiabudi Jakarta, Senin (15/5).

"KPK minta bantuan, ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan, jadi saya cari yang terima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK, kalau ada," kata Andi kepada wartawan, saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Senin siang (15/5).

Menurutnya, Partai Demokrat mendukung KPK menyelesaikan kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak dengan cepat. Mengingat kasus itu tidak ada hubungannya dengan partai.

"Bukan (ke Partai Demokrat), (tapi) ke kader," kilah Andi.

Dia juga mengaku tidak tahu untuk apa sumbangan dari Ricky Ham Pagawak ke kader Demokrat.

"Nggak ada, uang apa nggak ada, bukan ke saya, bukan ke saya," bantah Andi, saat ditanya soal dugaan aliran uang ke dirinya.

Andi juga mengaku tidak tahu jumlah uang yang diberikan Ricky Ham Pagawak kepada kader Demokrat.

"Saya belum tahu, belum jelas. Bukan (bukan ke partai)" pungkas Andi.

Diberitakan sebelumnya, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2), setelah ditangkap pada Minggu (19/2), usai buron selama tujuh bulan.

Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA