Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Rafael Alun, KPK Diminta Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 10 Mei 2023, 19:36 WIB
Usai Rafael Alun, KPK Diminta Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Ketua KPK RI Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, ayah Mario Dandy Satriyo ini ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Ketua Komite Muda Nusantara (KMN), Johan mengapresiasi langkah KPK yang cepat mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pajak itu.

”Kami mengapresiasi kinerja KPK karena cepat menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT),” kata Johan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5).

Untuk itu, Komite Muda Nusantara juga meminta agar KPK tidak berhenti melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan usai menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

“Tentu kita ingat apa yang sampaikan Bapak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait dengan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Maka kami mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” tegas Johan.

Tak hanya itu, menurut Johan, KPK juga perlu menuntaskan semua dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Bea Cukai dan ATR/BPN lainnya yang pernah diperiksa soal harta kekayaan janggal, yang menyakiti hati rakyat.

Maka itu Johan mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa mendukung penuh KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA