Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Menikmati Hasil Penjualan Sabu, Jadi Pertimbangan Meringankan Vonis Dody

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 10 Mei 2023, 13:49 WIB
Tidak Menikmati Hasil Penjualan Sabu, Jadi Pertimbangan Meringankan Vonis Dody
Sidang vonis AKBP Dody Prawiranegara/RMOL
rmol news logo AKBP Dody Prawiranegara tidak menikmati hasil penjualan sabu hasil ungkapan. Hal itu menjadi bahan pertimbangan yang meringankan dalam vonis Dody.

"Terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan, terdakwa juga belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Selain itu, hal meringankan Dody dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya

Sementara itu, Jon Sarman Saragih juga membeberkan hal memberatkan Dody dalam pertimbangan vonis.

Hakim menilai perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkoba dan perbuatan ini juga meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas narkotika.

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di mata masyarakat," kata Jon.

Oleh karena itu, perbuatan Dody diyakini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri.

AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 17 tahun dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Selain pidana penjara, Dody juga didenda sebesar Rp 2 miliar.

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tentu hal itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA