Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Puas Vonis Teddy Minahasa, Walau Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 09 Mei 2023, 22:34 WIB
Jaksa Puas Vonis Teddy Minahasa, Walau Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa terbukti terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting pun juga tidak mempermasalahkan vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Di mana vonis hakim lebih rendah yakni pidana seumur hidup ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita, hakim ambil alih semua tadi dalam pertimbangannya, kepuasan kita sih di situ," kata Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Apalagi, Iwan Ginting menyebutkan, majelis hakim memiliki kewenangan tersendiri dalam mengambil keputusan soal vonis terhadap terdakwa.

"Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan. Hakim punya kewenangan, kita juga punya kewenangan. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ sih," terangnya.

Dari vonis tersebut, Iwan mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.

"Masih pikir-pikir (banding)," ucap Iwan.

Irjen Teddy Minahasa divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA