Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hotman Paris Nilai Vonis Hakim di Kasus Teddy Minahasa Ngambang, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 09 Mei 2023, 21:08 WIB
Hotman Paris Nilai Vonis Hakim di Kasus Teddy Minahasa Ngambang, Ini Alasannya
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea/RMOL
rmol news logo Vonis hakim terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dinilai mengambang dan tidak tepat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menjabarkan beberapa poin yang mengambang terkait vonis hakim.

Pertama, Hotman Paris menilai bahwa Majelis Hakim telah melanggar UU ITE dan telah melanggar hukum acara dikarenakan penyidik tidak menampilkan chat di WA secara utuh, lengkap, antara Teddy dengan terdakwa lain yakni Dody dan Linda Pujiastuti.

"Pasal 5 dan 6 UU ITE mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat WA harus di digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Selanjutnya, Hotman menyayangkan tidak adanya saksi saat penukaran tawas dengan sabu seperti yang disebutkan dalam dakwaan, serta hasil pemeriksaan laboratorium.

"Tidak ada uji laboratorium perbandingan antar sabu yang ada di sini dengan sabu yang di Bukittinggi, tidak ada saksi mengenai perintah agar tukar dengan tewas, hanya 1 keterangan dari terdakwa lain yang dia katakan gitu supaya bisa diringankan. Jadi ini benar-benar kasusnya mengambang, super mengambang," kata Hotman.

Paling parah, Hotman menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan perintah Teddy untuk memusnahkan sabu pada tanggal 28 September 2022.

"Perintah dari Teddy tanggal 28 September 2022 agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," ucap Hotman.

Itu sebabnya, Teddy meminta banding vonis hakim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Barusan diminta banding, ya, banding," ucap Hotman.

Irjen Teddy Minahasa divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA