Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Pemalsuan Jual Beli Ruko Datangi Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 08 Mei 2023, 22:55 WIB
Laporan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Pemalsuan Jual Beli Ruko Datangi Bareskrim Polri
Robin Siagian, kuasa hukum Hariyanto Latifah/Ist
rmol news logo Kuasa hukum korban penipuan jual beli ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Hariyanto Latifah, Robin Siagian mendatangi Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Karo Wasidik Bareskrim guna mempertanyakan tindak lanjut kasus kliennya yang dihentikan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Menurut Robin Siagian, pihaknya sudah melengkapi bukti pemalsuan akta pengikatan jual beli ruko tersebut.

Terlapor dalam kasus ini ada dua orang yaitu pihak Notaris yaitu Makbul Suhada dan anak pensiunan Polri Irjen (Purn) HS, Tri Rahadian Sapta Pamarta.

"Kalau terlaporkan kami disini adalah pihak notaris dan pihak pembeli. Modusnya yang dibuat oleh notaris adalah dia membuat dua versi akta dengan nomor dan tanggal yang sama tapi isinya berbeda," katanya di Bareskrim Polri, Senin (8/5).

Robin mengaku, kedatangannya juga ingin memberikan informasi tambahan yang didapat dari Majelis Pengawas Pusat Notaris yang ditunjuk Polda Jawa Barat pada saat itu.

Majelis Pengawas Pusat Notaris telah memberikan pernyataan bahwa pihak terlapor telah memalsukan surat-surat akta pengikatan jual beli ruko tersebut.

"Itu melanggar ketentuan Undang-undang Notaris sehingga cacar hukum," terangnya.

Menurutnya, Majelis Pengawas Pusat Notaris juga telah menjatuhkan hukuman ke Notaris Makbul Suhada karena mengeluarkan akta palsu.

Seharusnya, dengan adanya informasi dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, polisi bisa membuka kembali perkara ini dan melakukan penyidikan hingga kasus ini menjadi terang benderang.

"Karena ternyata juga pak Hariyanto Latifa ini dalam transaksi pengikatan jual beli belum pernah menerima pembayaran sepeserpun, baik dari pihak pembeli yang kamj laporkan maupun dari ayah pembeli yang adalah mantan perwira tinggi polri," ucap Siagian.

Selain itu, Majelis Pengawasan Notaris juga pernah bersurat ke Polda Jawa Barat dan Ketua PN Jakarta Seletan untuk memberikan informasi bahwa akta-akta itu palsu dan tak berkekuatan hukum.

Ia berharap, Wasidik Mabes Polri memberikan perhatian kepada pengaduan kliennya yaitu Hariyanto Latifa karena perkara yang sudah berlangasung selama 15 tahun ini belum menemui keadilan.

Kemudian laporan yang telah dibuat juga belum ada tindak lanjut dan ia berharap bisa diselesaikan.

"Kami tidak ingin ada kendala dengan penyidikan perkara ini, meskipun salah satu terlapor anak dari mantan perwira tinggi polri," tegasnya.

"Supaya kita berharap visi presisi baoak Kapolri bisa berjalan dengan baik dan dapat dirasakan keadilannya oleh pak Hariyanto Latifa," sambungnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA