Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 30 Maret 2023, 13:58 WIB
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa/RMOL
rmol news logo Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam menyuruh, melakukan, dan turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pudjiastuti.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam persidangan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Dalam kasus ini, Irjen Teddy juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi, yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA