Ary Egahni dan Ben Brahim disangkakan atas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Beliau telah memberitahukan kepada partai soal status KPK atas dirinya," ujar Wasekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim, kepada wartawan, Selasa (28/3).
Hermawi juga memastikan Nasdem tidak akan memberi perlindungan hukum kepada kadernya yang tengah bermasalah dengan hukum itu. Karena Ary sudah punya pengacara sendiri.
Lanjut Hermawi, Ary juga sudah menyampaikan pengunduran diri secara lisan yang akan disusul dengan surat resmi. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pakta Integritas yang ditandatangani seluruh kader.
“Secara lisan sudah mengundurkan diri. Suratnya menyusul,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: