Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lukas Enembe Mogok Minum Obat Dua Hari, KPK Minta Pengacara Tak Bertindak di Luar Norma Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Maret 2023, 13:57 WIB
Lukas Enembe Mogok Minum Obat Dua Hari, KPK Minta Pengacara Tak Bertindak di Luar Norma Hukum
Lukas Enembe/RMOL
rmol news logo Meski sempat mogok minum obat selama dua hari, kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), tidak mengeluhkan kesehatannya. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum tersangka tidak bertindak di luar norma hukum saat melakukan pendampingan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Tapi itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Pada Rabu (22/3) dan Kamis siang (23/3) sudah kembali minum obat seperti biasa," kata juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (23/3).

Ali memastikan, pemberian obat terhadap Lukas yang kini berada di Rutan KPK, tetap diawasi langsung oleh petugas Rutan, untuk memastikan obat yang diberikan diminum.

"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD. Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya," kata Ali.

Ali meyakini masyarakat tidak akan terprovokasi oleh narasi penasihat hukum tersangka Lukas soal kondisi kesehatan Lukas di dalam Rutan KPK.

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapat kepastian hukum," pungkas Ali.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA