Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anthony Budiawan kepada Sri Mulyani: Tugas Anda Bongkar Korupsi di Kemenkeu!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 22 Maret 2023, 12:55 WIB
Anthony Budiawan kepada Sri Mulyani: Tugas Anda Bongkar Korupsi di Kemenkeu!
Anthony Budiawan/RMOL
rmol news logo Menkeu Sri Mulyani yang menyebut ada dua orang berinisial SB dan DY memiliki transaksi jumbo triliunan rupiah, merupakan upaya mengaburkan kasus transaksi janggal Rp349 triliun di kementerian yang dipimpinnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menkeu Sri Mulyani harusnya mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ratusan triliun yang kini viral.

Demikian disampaikan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, dalam cuitan akun twitter pribadinya @AnthonyBudiawan, dikutip Rabu (22/3).

“Canda murahan, bukan usut Rp349 triliun, malah lempar isu inisial yang tidak jelas agar segalanya menjadi buram lagi?” tegas Anthony.

Ekonom senior itu meyakini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki data lengkap tentang siapa pelaku dugaan TPPU di Kemenkeu. Sehingga, cara-cara Sri Mulyani mengungkap inisial terduga pelaku hanyalah upaya mengaburkan dugaan skandal itu.

“Karena PPATK sudah memiliki data lengkap pelaku dugaan TPPU, bukan inisial lagi. Tugas Anda (Sri Mulyani) bongkar dugaan korupsi dan TPPU di Kemenkeu!” pungkasnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyebut ada dua orang berinisial SB dan DY yang memiliki transaksi jumbo bernilai triliunan rupiah. Transaksi itu berlangsung pada 2017-2019, atau sebelum pandemi Covid-19.

Ia mengklaim keberadaan transaksi jumbo SB dan DY diketahui dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikirimkan kepada Kementerian Keuangan.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA