Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur PT PUS Tolak Gelar Perkara Khusus Ulang oleh Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 22 Maret 2023, 00:01 WIB
Direktur PT PUS Tolak Gelar Perkara Khusus Ulang oleh Bareskrim
Direktur PT Prima Usaha Sarana (PUS), Frans Mangasitua Simanjuntak di Bareskrim Polri/Ist
rmol news logo Direktur PT Prima Usaha Sarana (PUS), Frans Mangasitua Simanjuntak menolak gelar perkara khusus ulang oleh Biro Wasidik Bareskrim terkait dugaan tindak pidana pasal 266 yang dituduhkan oleh Komisaris PT PUS Wika Tandean kepada dirinya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Frans mempertanyakan dengan hasil gelar perkara khusus yang sebelumnya diajukan pada November 2022 lalu, namun sampai saat ini tidak diberikan hasil. Malah, tanpa ada pengajuan dari dirinya, Bareskrim malah kembali melakukan gelar pada Senin (20/3).

"Menolak gelar perkara yang dilakukan hari Senin dasarnya tidak jelas, gelar pertama yang saya ajukan belum terima hasilnya, sebagai pendumas tidak pernah mengajukan gelar ulang, muncul gelar ulang hari ini. (Kepolisian) tidak presisi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (21/3)

Atas dugaan tidak transparan dan ketidakprofesionalan kepolisian, dan intervensi dari pejabat di wasidik Mabes Polri atas kepentingan pelapor pihak pelapor (Wika Tandean) karena hasil gelar sebelumnya akan merugikan dirinya. Frans juga melaporkan keberatannya ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Suratnya pertanyakan gelar ulang atas nama saya pribadi sebagai pihak dalam pengaduan masyarakat tersebut. Apakah ini kelalaian atau kesengajaan atau untuk kepentingan tertentu," tandasnya.

Frans menjelaskan, bahwa dirinya dan pelapor melakukan kerjasama bisnis untuk membangun dan mengelola gedung Gunungsari Trade Center (GTC) di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2010 silam. Keduanya kemudian mendirikan PT PUS untuk mengelola GTC selama 25 tahun kedepan.

"Pada September Oktober 2012, Wika meminta kehadiran saya untuk menandatangani draft akta yang dibuat oleh notaris Wika di kantornya, draft tersebut dibuat oleh notaris atas perintah saudara sesuai keinginan dari Wika sendiri dan Wika ikut tandatangani sebagai persetujuan dalam akta tersebut yaitu kerjasama pengoperan hak mengelola GTC dari PT Toba Sakti Utama dimana saya selaku Direktur Operasional ke PT Prima Usaha Sarana, Frans selaku direkturnya juga," terangnya.

Lebih lanjut, Wika juga menerangkan kepada Frans, hal itu adalah kerjasama yang sudah ada ingin dibuat dalam bentuk akta, agar kepentingan dirinya merasa aman. Perlu dijelaskan Pasar Modern GTC telah diresmikan beroperasi sejak tanggal 3 Desember 2011 dan PT Prima Usaha Sarana ( PT PUS ) telah ditunjuk atau diberikan mandat oleh PT Toba Sakti Utama ( PT TSU ) untuk mengelola selama 25 tahun sampai 2036.

Lalu pada 2013 kata Frans, Wika kemudian mengajukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan tujuan untuk menjadi pemegang saham mayoritas dan pada tahun 2016 mengajukan penawaran membeli saham 50 persen milik dirinya. Namun, pihaknya menolak hal tersebut karena nilai yang ditawarkan tidak didasari perhitungan keuangan maka perlu dilakukan audit terlebih dahulu.

Tahun 2021 Frans akhirnya dilaporkan atas penipuan pasal 378 dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik pasal 266 oleh Wika ke Polresta Cirebon. Dirinya melihat kejanggalan atas laporan tersebut. Pasalnya, Frans telah dimintai keterangan atas dasar Dumas dari Wika pada tahun 2020,  namun tiba-tiba pada akhir 2021, kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya langsung ke penyidikan.

Kedua sambung Frans, adanya akta no 4 tahun 2012 dibuat oleh notaris Wika dan isinya dari permintaan Wika sendiri.

"Yang membayar jasa notarisnya  adalah Wika pribadi dan salinannya diterima dan disimpan Wika sendiri dan dalam aktanya telah mencantumkan semua isi 2 perjanjian PT TSU dengan PD Pasar Perumda Kota Cirebon dan dengan akta tersebut Wika telah mengelola GTC tanpa ada masalah apapun sampai dengan kini baik daru Perumda Pasar maupun pihak lain tetapi mengapa saya yang dilaporkan bahwa ternyata ada pertentangan interpretasi antara perjanjian 2 SPK PD Pasar dengan akta no 4 yang Wika buat itu sendiri," imbuh Frans.

Di sisi lain dari hasil pengecekan internal oleh Frans telah ditemukan sejak tahun 2013 sampai dengan 2020 Wika diduga telah mengumpulkan pendapatan persewaan di GTC ke rekening pribadi di BCA bukan ke rekening resmi PT PUS  di bank Permata senilai lebih dari Rp 4miliar.

"Sementara saya belum menerima uang sepeser pun atau  deviden," tukasnya.

Keanehan lainnya Tahun 2016, Wika mau membeli seluruh saham saya di PT Prima Usaha Sarana. "Logikanya Wika merasa dirugikan karena menurut pengakuan di kepolisian pada tahun 2015 wika baru tahu dan merasa dirugikan setelah menghadap Darwin selaku Dirut PD Pasar Kota Cirebon saat itu dengan menunjukkan akta no 4 tahun 2012 bahwa PD Pasar tidak mengakui adanya akta tersebut. Dalam hal ini Wika mengetahui menggunakan mobil dengan STNK bodong, kenapa ia tetap ingin membeli seluruh saham saya di PT PUS agar bisa mengelola GTC sendiri," jelas Frans

Menurut Frans, bila ada permasalahan akta no 4 , seharusnya Wika memberikan teguran secara lisan atau tertulis. "Kenapa tiba-tiba saya dilaporkan. Saya dengar ada intervensi agar kasusnya dipaksakan naik sidik dan mengarahkan saya untuk menjadi tersangka," ucapnya.

 Frans kemudian mengajukan untuk melakukan gelar perkara khusus di Polda Jabar. Hasilnya, salah satu pasal yakni 378 KUHP oleh penyidik dihilangkan dan ada pendalaman untuk pasal 266 KUHP-nya.

Lebih lanjut, Frans tiba-tiba mengetahui informasi bahwa pihak penyidik Polres Kota Cirebon dengan Wasidik Polda menggelar perkara pasal 266 KUHP tanpa mengundang dirinya dan ingin menaikkan dirinya menjadi tersangka. Tak ingin kasus yang dituduhkannya tersebut menjadikan dirinya tersangka. Ia pun kemudian mengajukan gelar perkara khusus di Bareskrim polri.

"Pada November 2023 sudah dilakukan gelar perkara khusus, saya dapat kabar bahwa kasus yang dilaporkan itu hasil pembahasan gelar adalah SP3," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa dirinya juga telah melaporkan Wika ke Polda Jawa Barat pada Februari 2022 atas dugaan penggelapan pertanggungjawaban keuangan PT PUS. "Uang hasil pengelolaan GTC hanya 2 tahun masuk ke rekening perusahaan, dan selanjutnya ke rekening miliknya (wika)," ucapnya.

"Kami sudah menawarkan undangan RUPS lagi untuk dihadiri Wika dan menerima berkas hasil audit dan gelar RUPS lanjutan tanggal 31 Maret mendatang untuk agenda permintaan pertanggungjawaban menggunakan koridor yang diatur undang-undang. Kita sudah ajak 2021 dia menolak RUPS malah melanjutkan pelaporan ini," tambahnya. Dalam suatu pertemuan wika menawarkan pencabutan pelaporannya asal saya mau menerima uang sekitar 1,2 M atau saya mengganti uang 10 M kepada wika. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA