Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang, KPK Panggil 3 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Maret 2023, 12:36 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang, KPK Panggil 3 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tiga anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 hingga dokter gigi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019, Selasa (21/3).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil dan mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan singkat, Selasa siang (21/3).

Lima orang saksi yang dipanggil hari ini adalah Nurina Mirawati selaku dokter gigi, Achmad Zairofi selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Muhammad Sangaji selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Yusriah Dzinnun selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, dan Lulu Mawaddah selaku staf Yusriah Dzinnun.

Pada Jumat 15 Juli 2022, KPK mengumumkan tengah melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara baru. Namun KPK belum bisa membeberkan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Berdasar informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Dalam perkara dugaan korupsi ini negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, kedua orang itu telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Dalam perkara ini negara juga diduga mengalami kerugian ratusan miliar rupiah. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA