Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Beberkan Skenario Advokat Laurenzius Sembiring untuk Merintangi Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Maret 2023, 19:45 WIB
KPK Beberkan Skenario Advokat Laurenzius Sembiring untuk Merintangi Penyidikan
Laurenzius C.S Sembiring/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan skenario seorang advokat bernama Laurenzius C.S Sembiring (LCSS) untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, perkara perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu di depan persidangan ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel yang sebelumnya menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021 dan dua pelaku lainnya, yakni Jhony Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).

"Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (20/3).

Selain itu kata Ghufron, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan. Berdasarkan hal tersebut, KPK kemudian melakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ghufron.

Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Laurenzius. Di mana, Laurenzius berprofesi sebagai advokat yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada Tagop.

Sebelumnya kata Ghufron, Laurenzius dan Ivana telah saling kenal, karena Laurenzius pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana.

Sekitar Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel.

"Ivana Kwelju kemudian menandatangani surat kuasa khusus kepada LCSS dan selanjutnya LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," terang Ghufron.

Skenarionya adalah, transfer uang dari Ivana kepada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny; perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop; dan memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.

Atas skenario itu kata Ghufron, Ivana, Johny dan Tagop sepakat untuk mengikuti arahan Laurenzius. Sehingga, apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari tim penyidik.

Pada proses penyidikan kata Ghufron, setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain, akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah disusun Laurenzius.

"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," pungkas Ghufron.

Laurenzius disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA