Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mario Dandy Diancam Hukuman di Atas 5 Tahun, Kejagung Bantah Tawarkan RJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 18 Maret 2023, 23:31 WIB
Mario Dandy Diancam Hukuman di Atas 5 Tahun, Kejagung Bantah Tawarkan RJ
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy/Net
rmol news logo Tawaran keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak untuk semua tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan opsi tersebut hanya untuk pelaku di bawah umur, AG.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"(Tawaran keadilan restoratif) itu khusus terhadap pelaku anak AG, yang berkonflik dengan hukum, yaitu memungkinkan mendapat diversi, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Itupun kalau korban dan keluarga ada upaya damai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima Redaksi, Sabtu (18/3).

Ketut melanjutkan, opsi keadilan restoratif tak bisa diterapkan untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas lantaran hukuman keduanya tinggi. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Peluang menerapkan keadilan restoratif untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sulit terjadi lantaran keluarga David Ozora tidak memberikan maaf dan perdamaian.

"Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di RS," jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Mathovani juga menegaskan, pihaknya tidak menawarkan keadilan restoratif kepada Mario Dandy dan Shane Lukas dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora. Pangkalnya, opsi ini tidak bisa diterapkan serampangan.

"(Penganiayaan) menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyan.

Selain itu, RJ dapat diberlakukan jika keluarga korban memaafkan tersangka. Namun, pihak korban hingga kini masih menuntut menyelesaikan kasus penganiayaan David Ozora lewat jalur hukum. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA