Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komisi III Segera Evaluasi Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 Maret 2023, 13:20 WIB
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komisi III Segera Evaluasi Kejaksaan
Habiburrokhman/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR RI janji mengevaluasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait vonis bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan, karena bisa saja ditemukan kesalahan dalam penyusunan surat dakwaan hingga penerapan pasal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, kepada wartawan, di Hotel Bidakara, Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

“Kita evaluasi, kan ada Kejaksaan. Kita evaluasi lagi ya kinerja penyidik, penyelidikan dan penuntut,” tegas Habiburrokhman.

Wakil Ketua MKD DPR RI itu mengaku heran dengan vonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Menurutnya, pada tragedi yang memakan seratus lebih jiwa manusia itu pasti ada kesalahan.

“Pasti ada kesalahan, apakah itu kesengajaan atau kelalaian. Masa nggak ada? Logika hukum sederhananya, harus ada yang bertanggung jawab. Tiba-tiba kok ini bebas, terus gimana?” sesalnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Pertimbangannya, hakim Achmad Sidqi mengatakan bahwa tembakan gas air mata hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang, memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air terdorong angin ke arah selatan, menuju ke tengah lapangan," kata hakim, saat membacakan putusan, Kamis (16/3).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA