Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Gas Airmata Tertiup Angin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 16 Maret 2023, 16:19 WIB
Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Gas Airmata Tertiup Angin
Peristiwa Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa/Net
rmol news logo Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, dua terdakwa tragedi kanjuruhan yang menelan ratusan nyawa divonis bebas oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis tersebut.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua mejelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3).

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan stu, dua, dan tiga. Membebaskan terdakwa oleh kerna dari dakwaan jaksa tidak terbukti," ujarnya menambahkan,

Dalam kasus ini, dari tiga orang polisi yang menjadi terdakwa hanya satu yang tetap dijatuhi vonis oleh hakim, yaitu mantan komandan kompi (Danki) I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hasdarmawan disebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia serta luka-luka.

Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA