Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

GP Ansor Rekomendasikan Keluarga Mario Tidak Jenguk David ke RS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 07 Maret 2023, 23:05 WIB
GP Ansor Rekomendasikan Keluarga Mario Tidak Jenguk David ke RS
Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin/RMOL
rmol news logo Pihak keluarga Mario Dandy Satrio (20) diminta menunda rencana menjenguk Cristalino David Ozora alias David (17) di RS Mayapada, Jakarta Selatan.

"Saran kami jangan dulu, nanti saja," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Ainul Yakin menyebut, larangan ini untuk menghargai perasaan orang tua korban. Sebaliknya, Ainul Yakin meminta agar keluarga Mario Dandy untuk mengirim doa saja.

"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orangtua, sebaiknya jangan dulu. Kalau berdoa di luar saja cukup," kata Ainul.

Sementara itu, untuk kondisi kesehatan David sendiri sudah mengalami peningkatan dari hari-hari sebelumnya.

"Ya alhamdulillah membaik, dan beberapa kali sudah membuka mata, kemudian badannya juga sudah mulai bergerak, baru sebatas itu," kata Ainul.

Dalam kasus penganiayan ini polisi telah menetapkan dua tersangka dan satu orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Mario Dandy, dijerat pasal berlapis Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara untuk AG karena masih di usia 15 tahun disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan peradilan anak.

AG dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA