Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: KPK Bisa Jemput Paksa Arsjad Rasjid Jika Mangkir Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 03 Maret 2023, 01:51 WIB
Pakar: KPK Bisa Jemput Paksa Arsjad Rasjid Jika Mangkir Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi/Ist
rmol news logo Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, agar kooperatif, terkait panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Siapapun yang dipanggil dalam rangka penegakan hukum harus datang,” kata Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/3).

Arsjad sebelumnya mangkir panggilan pertama yang dilayangkan KPK untuk diperiksa terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat itu, Arsjad mengaku tengah menjalani ibadah umrah.

KPK berencana bakal melayangkan panggilan kedua kepada Arsjad. Menurut Fickar, jika panggilan kedua kembali mangkir, maka KPK bisa melakukan penjemputan paksa yakni berupa penangkapan.

“Jika tanpa alasan yang sah, dipanggil dua kali tidak datang maka akan dipanggil paksa, yaitu didatangi dan dibawa paksa,” kata Fickar.

Lebih baik, Fickar menyarankan agar Arsjad kooperatif, untuk diperiksa KPK, karena soal statusnya nanti sebagai saksi atau langsung ditetapkan sebagai tersangka akan ditentukan oleh tim penyidik usai diperiksa.

“Soal statusnya apakah sebagai saksi atau tersangka, akan ditentukan kemudian oleh penyidik setelah selesai pemeriksaan,” demikian Fickar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan keterangan Arsjad Rasjid untuk melengkapi bukti kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, oleh sebabnya KPK bakal melayangkan panggilan kedua.

“Tentu kalau penyidik menganggap bahwa keterangan yang bersangkutan (Arsjad Rasjid) itu sangat penting dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti yang cukup, pasti akan dipanggil ulang," ujar Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/2).

KPK juga sebelumnya pernah memeriksa anak buah Arsjad Rasjid, Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk, Kiki Otto Kurniawan terkait dengan status apartemen yang ditinggali Lukas selama berada di Jakarta.

“Saksi hadir dan didalami mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka Lukas Enembe dan keluarganya," demikian kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada redaksi, Jumat 30 Desember 2022.

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut KPK setelah sebelumnya menggeledah apartemen dan kediaman Lukas Enembe di Jakarta pada Rabu (9/11) silam. Saat penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah dan emas batangan. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA