Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arsjad Rasjid Mangkir, Pengamat: Tak Ada Warga Negara Kebal Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 03 Maret 2023, 01:42 WIB
Arsjad Rasjid Mangkir, Pengamat: Tak Ada Warga Negara Kebal Hukum
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid/Net
rmol news logo Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, KPK bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada Arsjad untuk hadir pemeriksaan.

Terkait hal ini, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyampaikan kalau seluruh warga negara Indonesia harus taat kepada hukum dan menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum, khususnya tidak pidana korupsi.

"Saya melihat tidak ada warga negara kebal terhadap hukum. Jangan sampai, panggilan yang kedua ini mangkir lagi, KPK harus dihormati," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).

Ujang menekankan seluruh warga negara Indonesia baik rakyat kecil maupun pejabat tinggi negara harus taat pada hukum dengan memenuhi panggilan KPK sebagai penegak hukum.

"Jadi, siapapun dari kita warga negara Indonesia, termasuk Ketua Kadin Mas Rasjid harus patuh dan taat terhadap hukum, dengan datang panggilan KPK," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Arsjad Rasjid terkait dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah ditangani oleh KPK.

Arsjad, waktu itu mangkir saat dipanggil tim penyidik untuk datang dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022 dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umrah. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA