Terkait hal ini, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyampaikan kalau seluruh warga negara Indonesia harus taat kepada hukum dan menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum, khususnya tidak pidana korupsi.
"Saya melihat tidak ada warga negara kebal terhadap hukum. Jangan sampai, panggilan yang kedua ini mangkir lagi, KPK harus dihormati," kata Ujang kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).
Ujang menekankan seluruh warga negara Indonesia baik rakyat kecil maupun pejabat tinggi negara harus taat pada hukum dengan memenuhi panggilan KPK sebagai penegak hukum.
"Jadi, siapapun dari kita warga negara Indonesia, termasuk Ketua Kadin Mas Rasjid harus patuh dan taat terhadap hukum, dengan datang panggilan KPK," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Arsjad Rasjid terkait dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah ditangani oleh KPK.
Arsjad, waktu itu mangkir saat dipanggil tim penyidik untuk datang dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022 dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umrah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: