Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Ulang Ketum Kadin Arsjad Rasjid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Februari 2023, 14:22 WIB
Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Ulang Ketum Kadin Arsjad Rasjid
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Sempat mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, M. Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dipastikan akan kembali dipanggil. Hal ini, jika penyidik masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi alat bukti.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal rencana KPK akan memanggil kembali Arsjad Rasjid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Tentu kalau penyidik menganggap bahwa keterangan yang bersangkutan (Arsjad Rasjid) itu sangat penting dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti yang cukup, pasti akan dipanggil ulang," ujar Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/2).

Namun demikian, Alex mengaku tidak mengetahui substansi materi penyidikan yang akan didalami tim penyidik kepada Arsjad Rasjid dalam kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Itu menjadi domain penyidik dalam hal itu tadi, untuk mendapatkan alat bukti yang cukup," pungkas Alex.

Arsjad Rasjid sebelumnya mangkir saat dipanggil tim penyidik untuk datang dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022 dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umrah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA