Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus TPPU M Syahrir, Admin Head Maybank Indonesia hingga CS BPN Riau Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 Februari 2023, 12:31 WIB
Kasus TPPU M Syahrir, Admin Head Maybank Indonesia hingga CS BPN Riau Dipanggil KPK
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Aset-aset yang dimiliki tersangka M Syahrir (MS) selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau masih terus ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa saksi-saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (27/2), tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (27/2).

Saksi-saksi yang dipanggil kali ini adalah Eva Rustanti selaku ibu rumah tangga; Alfan selaku Kepala Cabang PT Chilpan Finance; Ayatullah R Khomeini selaku Admin Head PT Maybank Indonesia; Arizani selaku wiraswasta; Eddy Roosman selaku PPAT; Indah Ismiansyah selaku PNS; Firdaus Fibri selaku wiraswasta; Siska Indriyani selaku Notaris; dan Syafrizal Wahab selaku Cleaning Service Kanwil BPN Riau.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, M Syahrir  juga menjadi tersangka dalam dugaan TPPU pada Selasa lalu (21/2). M. Syahrir sendiri sudah resmi ditahan KPK pada 1 Desember 2022.

Dalam perkara TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Antara lain tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp 1 miliar.

Dalam perkara suapnya, selain M Syahrir, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Yakni Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan Sudarso (SDR) selaku General Manager (GM) PT AA.

Antara September 2021 sampai 27 Oktober 2021, Syahrir menerima aliran sejumlah uang, baik melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN. Jumlahnya sekitar Rp 791 juta yang berasal dari Frank.

Selain itu, pada kurun waktu 2017 sampai 2021, Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA