Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy dari Kampus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 24 Februari 2023, 19:45 WIB
Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy dari Kampus
Mario Dandy Satriyo (kenakan baju tahanan) saat ditunjukkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan/Net
rmol news logo Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan mahasiswanya yang bernama Mario Dandy Satriyo. Laki-laki berusia 20 tahun itu merupakan tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora anak pengurus GP Ansor.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof. Dr. Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/2).

Bukan hanya mendrop-out (DO) Mario, Universitas Prasetiya Mulya juga mengecam aksi kekerasan yang dilakukan Mario karena telah bertentangan dengan kemanusiaan.

"Dan melanggar Kode Etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," kata Djisman.

Di sisi lain, pihak universitas menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh Cristalino David Ozora.

Mario Dandy Satrio sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 c jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA