Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 16 Februari 2023, 21:58 WIB
Kejagung Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E
Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Kejaksaan Agung, tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (16/2).

Dengan begitu inkracht-lah keputusan tersebut dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Terkait keputusan itu, Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan mulai dari kejujuran Bharada E hingga pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA