Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Abdul Fickar Hadjar: Kepercayaan Penegakan Hukum akan Meningkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 15 Februari 2023, 18:05 WIB
Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Abdul Fickar Hadjar: Kepercayaan Penegakan Hukum akan Meningkat
Rhicard Eliezer Pudhiang Lumiu saat mendengar vonis hukuman yang dibacakan Majelis Hakim/Repro
rmol news logo Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rhicard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E dinilai sudah tepat.

Sebab, langkah Bharada E yang mengajukan justice collaborator (JC) alias saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum sudah semestinya mendapatkan ganjaran dari upayanya hukumnya tersebut.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (15/2).

“Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya menghormati UU perlindungan saksi korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC,” kata Fickar.

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan Hakim Wahyu Iman Santoso kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut diyakini menjadi titik balik kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Tanah Air.

“Kepercayaan terhadap penegakan hukum akan meningkat dengan lahirnya vonis ini,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA