Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Orang Tua Brigadir J Bersyukur Hakim Perberat Hukuman Kuat Ma'ruf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Februari 2023, 13:55 WIB
Orang Tua Brigadir J Bersyukur Hakim Perberat Hukuman Kuat Ma'ruf
Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat saat hadiri sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya Brigadir J/RMOL
rmol news logo Orang tua korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku bersyukur vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

"Kami berterima kasih kepada Hakim, JPU, dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan tegaknya keadilan," ujar Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak kepada wartawan, Selasa siang (14/2).

Rosti mengaku percaya bahwa sejak awal, Hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi untuk memberikan keadilan terhadap Brigadir J yang dibunuh secara berencana oleh Sambo dkk.

"Memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf," pungkas Rosti.

Sementara itu, ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai, sejak awal Kuat Ma'ruf sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh selama persidangan.
 
"Padahal dia itu bukan bodoh. Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui Majelis Hakim," kata Samuel.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA