Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Ferdy Sambo Divonis Mati, Kini Giliran Putri Candrawathi Jalani Sidang Putusan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Februari 2023, 16:50 WIB
Setelah Ferdy Sambo Divonis Mati, Kini Giliran Putri Candrawathi Jalani Sidang Putusan
Putri Candrawathi (rompi tahanan kejaksaan) memasuki ruang sidang/RMOL
rmol news logo Setelah suaminya, Ferdy Sambo divonis pidana mati, kini giliran terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin sore (13/2).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, terdakwa Putri telah memasuki ruang sidang pada pukul 16.37 WIB. Dalam persidangan itu agendanya pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim langsung dimulai.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Putri dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

Dalam tuntuannya, Jaksa menilai terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA