Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 08 Februari 2023, 14:46 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis Bebas
Sidang vonis Irfan Suryanagara di PN Bale Bandung/RMOLJabar
rmol news logo Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara, beserta istrinya Endang Kusumawati yang didakwa pasal 378 KUHP atas penipuan investasi SPBU divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/2).  

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Dwi Sugianto dalam sidang dengan agenda putusan terhadap Irfan dan Endang di hadapan pengunjung baik yang berada di ruangan sidang utama Kusuma Atmaja maupun di luar ruangan yang menyaksikan lewat layar monitor.

"Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan," sebut Hakim Dwi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/2).

Dalam putusan yang terdiri dari beberapa poin tersebut, Majelis Hakim memiliki pendapat sendiri atas permasalahan Irfan Suryanagara dengan korban Stelly Gandawidjaja.

Hakim menjelaskan kasus Irfan bukan perkara pidana, melainkan perdata. Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Irfan juga disebut hakim tidak bisa dibuktikan.

"Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU," imbuhnya.

Majelis Hakim juga memerintahkan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, sekaligus untuk barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk pembuktian Endang Kusumawati dan kepada saksi Panji Prawinigara," terangnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA